BANDUNG, OnDtrack.com —
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) utusan Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, mendesak pemerintah untuk mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah krusial ini dinilai vital agar masyarakat miskin serta rentan di Jawa Barat tidak kehilangan hak dasar atas akses pelayanan pendidikan dan kesehatan akibat keterlambatan penyesuaian status desil.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Agita dalam agenda Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Komite III DPD RI di Bandung, Senin (19/10/2026), yang berfokus pada pengawasan penggunaan DTSEN untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.
Agita menekankan bahwa dinamika ekonomi masyarakat bergerak sangat cepat, sehingga sistem verifikasi data pemerintah wajib bergerak imbang, akurat, dan responsif. Proses administrasi penyesuaian desil yang selama ini memakan waktu dua hingga tiga minggu—bahkan lebih—sangat berisiko membuat para siswa tidak mampu kehilangan kesempatan emas memperoleh bantuan karena kuota pendaftaran yang terburu ditutup.

“Data sosial itu sangat dinamis karena realitas kehidupan warga berubah setiap saat. Seseorang yang kemarin bekerja bisa mendadak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga daya belinya runtuh seketika. Sistem penjaminan sosial harus lincah mengikuti perubahan riil tersebut. Verifikasi serta survei lapangan harus dipangkas agar bantuan negara benar-benar mendarat di tangan yang tepat,” ujar Agita.
Soroti Penahanan Kartu ATM PIP dan Penonaktifan Massal PBI JKN
Dalam evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP), Senator Jawa Barat ini membongkar dugaan praktik penyimpangan oleh oknum pihak sekolah yang menahan kartu ATM serta buku tabungan milik siswa penerima bantuan, hingga menyerahkan dana secara tidak utuh. Agita meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat turun tangan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas praktik semacam ini.
“Dana PIP dirancang penuh untuk memenuhi kebutuhan belajar anak. Tidak boleh ada sekolah yang menguasai kartu ATM maupun buku tabungan siswa, apalagi menyalurkan uangnya sebagian saja. Dinas Pendidikan harus memasang sistem pemantauan berlapis,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hak kepemilikan atas dokumen perbankan tersebut wajib diserahkan sepenuhnya kepada siswa sekalipun murid bersangkutan telah lulus atau pindah sekolah, guna menjamin kelancaran administrasi serta pengajuan bantuan pada jenjang berikutnya.
Sementara itu, pada sektor kesehatan bersama Dinas Kesehatan Jawa Barat dan BPJS Kesehatan, terungkap fakta krusial terkait gelombang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Data BPJS Kesehatan mencatat sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 2.776.742 peserta PBI JKN di Jawa Barat mengalami penonaktifan, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada Februari yang menyentuh angka 1.964.472 peserta.
Meski Dinas Kesehatan menyediakan jalur reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, Agita menilai mekanisme koordinasi lintas sektor tersebut kerap memakan waktu lama dan membahayakan keselamatan pasien yang membutuhkan perawatan medis darurat.
Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif yang kaku, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif, adaptif, dan humanis. Pemerintah pusat dan daerah dituntut mempererat integrasi data serta mempercepat mekanisme reaktivasi bantuan agar tidak ada satupun warga miskin Jawa Barat yang terlempar dari hak dasar pendidikan dan pelayanan kesehatan akibat kelambatan sistem.
)**Sanatawnee / Foto Ist.

