Jakarta (OnDTrack) :
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas. Isu-isu terkait konflik agraria, hak atas tanah, serta maladministrasi di daerah masih menjadi momok yang merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengungkapkan, hingga masa sidang tahun 2024–2025, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti 56 pengaduan masyarakat, mayoritas menyangkut sengketa lahan, kompensasi lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat. Dari jumlah itu, 13 rekomendasi resmi telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI dan disampaikan ke kementerian serta lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
“Beberapa rekomendasi yang kami keluarkan justru belum dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, persoalan masyarakat semakin berlarut tanpa kejelasan penyelesaian,” tegas Syauqi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kementerian dan pemangku kepentingan di Kompleks DPD RI, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, hal itu menjadi cermin bahwa mekanisme penanganan pengaduan publik belum berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat langkah konkret penyelesaian pengaduan masyarakat.
“BAP DPD RI mendorong agar kementerian dan lembaga terkait melakukan monitoring lebih ketat di lapangan dan bertanggung jawab penuh dalam menindaklanjuti kebijakan yang menyentuh langsung masyarakat,” jelas Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Dalam forum RDPU yang turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, serta masyarakat dari berbagai daerah, BAP DPD RI juga memaparkan data nasional terkait meningkatnya potensi konflik agraria di Indonesia.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 5.973 kasus pertanahan sepanjang 2024, sementara Ombudsman RI menerima lebih dari 10.000 laporan maladministrasi, sebagian besar berkaitan dengan layanan publik dan persoalan agraria di daerah. Sedangkan menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 295 konflik tanah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah identitas, warisan budaya, dan simbol kedaulatan bangsa. Karena itu, penyelesaian konflik agraria harus ditempatkan sebagai prioritas untuk menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Syauqi.
Senada, Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual menegaskan, setiap laporan masyarakat adalah sinyal kegelisahan publik yang tak boleh diabaikan. Ia menilai perlunya langkah cepat dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di daerah.
“Setiap pengaduan adalah masalah nyata yang harus segera dikawal hingga tuntas. Jangan biarkan berlarut-larut,” tegas Yulianus.
Dalam forum yang sama, sejumlah anggota DPD RI turut memaparkan kasus konkret dari daerah masing-masing.
Senator dari Aceh Darwati A. Gani menyoroti permasalahan di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, di mana warga yang telah tinggal turun-temurun kini dilarang menggarap lahan akibat kebijakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser.
“Masyarakat sudah hidup di sana sejak lama dan tidak merusak lingkungan. Namun sejak terbitnya Perpres No. 5 Tahun 2005 tentang Penertiban Kawasan Hutan, warga kehilangan haknya untuk menggarap lahan. Kami mohon dukungan agar hak-hak masyarakat adat dipulihkan,” ujar Darwati.
Sementara itu, Maria Stevi Harmani, Senator dari Nusa Tenggara Timur, mengungkapkan adanya permasalahan pertanahan yang menimbulkan kebingungan administratif. Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) di NTT memiliki sertifikat tanah tanpa kejelasan lokasi lahan.
“Akar masalahnya klasik: ada sertifikat, tapi tak ada tanahnya. Ini menimbulkan keresahan dan potensi konflik horizontal di masyarakat,” jelas Stevi.
Melalui forum ini, BAP DPD RI menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal setiap pengaduan publik hingga tuntas, sebagai wujud nyata fungsi pengawasan dan representasi daerah di tingkat nasional.
Syauqi menutup dengan pernyataan tegas, bahwa penyelesaian pengaduan masyarakat bukan sekadar formalitas administratif, tetapi tolak ukur keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyatnya.
Ketika suara masyarakat bergema di ruang publik, maka negara wajib hadir bukan hanya sebagai pendengar, tetapi sebagai penjawab. BAP DPD RI telah membuka jalan pengawasan, kini giliran kementerian dan lembaga untuk memastikan keadilan tidak berhenti di meja sidang, tetapi hidup di tengah rakyat.
)**Sanatawnee/ Foto Istimewa

