Jakarta (OnDTrack) :
Isu perlindungan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam di Gedung DPD RI. Anggota Komite III DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menegaskan pentingnya langkah nyata pemerintah dalam menangani ribuan pekerja migran yang masih terjebak proses pemulangan rumit dan penuh beban denda.
Dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (4/11), Agita menyuarakan aspirasi masyarakat Jawa Barat yang banyak mengadu soal kewajiban membayar denda tinggi untuk kembali ke tanah air.
“Banyak aspirasi yang masuk kepada saya, terutama dari keluarga PMI non-prosedural yang kesulitan pulang karena terhalang denda. Pertanyaannya, adakah mekanisme lain yang lebih manusiawi agar mereka bisa pulang tanpa beban berat itu?” ujar Agita penuh empati.
Ia menambahkan, bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, sekaligus menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap pengiriman tenaga kerja non-prosedural. Karena itu, menurutnya, sosialisasi dan edukasi publik harus lebih masif, terutama di wilayah-wilayah yang sering menjadi jalur keberangkatan ilegal.
“Edukasi harus diperkuat lagi. Banyak yang tahu risikonya, tapi tetap berangkat karena faktor ekonomi. Maka pemerintah perlu hadir lebih dekat, bukan hanya untuk menindak, tapi juga melindungi,” tegasnya.

Kasus Nyata Menggetarkan: Nelayan Dua Kali Diculik Abu Sayyaf
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengungkapkan kompleksitas penanganan PMI non-prosedural yang kerap melibatkan lintas lembaga, mulai dari imigrasi, kepolisian, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Ia bahkan menyinggung kasus tragis seorang nelayan dari Sulawesi Tenggara yang dua kali diculik kelompok teror Abu Sayyaf akibat berangkat melalui jalur ilegal.
“Kisah itu menggambarkan betapa peliknya kasus PMI ilegal. Pemerintah sudah berupaya keras mencegah, tapi jalur-jalur tua penyelundupan tenaga kerja masih banyak ditemukan di berbagai daerah,” jelas Dzulfikar.
Selain faktor ekonomi, lamanya proses visa kerja di negara tujuan juga turut mendorong masyarakat memilih jalur ilegal. Dzulfikar mencontohkan, untuk bekerja di Malaysia saja bisa memakan waktu hingga tiga bulan, sementara di Eropa seperti Polandia, bahkan bisa mencapai satu tahun.
“Padahal kebutuhan tenaga kerja produktif di Eropa tinggi, tapi kebijakan visanya sangat ketat. Akibatnya banyak yang memilih jalan pintas,” tambahnya.
DPD RI Dorong Solusi Humanis dan Sistemik
Menutup rapat, Agita Nurfianti menegaskan kembali komitmen DPD RI dalam memperjuangkan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia. Ia mendorong adanya: Pertama; Advokasi kebijakan pemulangan yang lebih humanis dan tanpa beban berlebihan, Kedua; Penguatan edukasi publik untuk mencegah penempatan ilegal, Ketiga ; Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta Keempat ; Percepatan layanan dokumen dan penempatan resmi.
“Kami ingin memastikan perlindungan diberikan sejak sebelum mereka berangkat, selama bekerja, hingga pulang ke tanah air. Perlindungan kepada PMI adalah bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyatnya,” tutup Agita dengan tegas dan penuh makna.
Langkah DPD RI melalui Agita Nurfianti adalah cermin nyata dari politik empati dan keberpihakan. Dalam arus global yang semakin keras, suara-suara humanis seperti ini menjadi pengingat bahwa pekerja migran bukan sekadar angka ekonomi, tetapi manusia yang berhak atas perlindungan dan martabat.
)**Nurwukan KD / Foto Istimewa

