Setjen DPD RI Laksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Kearsipan Nasional

Must Read

Jakarta (OnDTrack) :

Dalam langkah nyata menegakkan tertib administrasi dan pengelolaan informasi negara yang akuntabel, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini digelar di Gudang PT Indoarsip Kertaskarya Multiguna II, Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa (30/9), dengan pengawasan langsung dari pejabat terkait dan mitra penyedia layanan kearsipan.

Sebanyak 75 berkas arsip dengan total 16 boks seberat 103,10 kg dimusnahkan melalui metode pencacahan menggunakan mesin shredder, sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan telah memperoleh persetujuan resmi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menjaga Efisiensi, Menjamin Keamanan Informasi Negara

Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh pejabat struktural dan fungsional Setjen DPD RI. Hadir di antaranya Kepala Bagian Kearsipan, Perpustakaan, dan Penerbitan Helmi Sayuti, Kepala Subbagian Pemberitaan Budi Fitra Helmi, serta arsiparis Setjen DPD RI. Dari pihak mitra, hadir Alan Priyadi, selaku Kepala Bagian Produksi PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa.

Dalam keterangannya, Helmi Sayuti menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjamin efektivitas dan keamanan pengelolaan arsip.

“Dengan pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya, kita tidak hanya menjaga efisiensi ruang dan sistem pengelolaan, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang bersifat inaktif dapat ditangani secara aman dan akuntabel,” ujar Helmi.

Kepatuhan Pada Regulasi Kearsipan Nasional

Pemusnahan arsip ini bukan hanya bentuk efisiensi, namun juga cermin komitmen Setjen DPD RI terhadap kepatuhan pada regulasi kearsipan nasional, serta pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dokumen negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan berbasis data dan informasi yang valid.

Baca Juga :  Sinergi MIND ID dan Kampus: Hilirisasi Berbasis Riset untuk Kesejahteraan Rakyat

Setjen DPD RI berharap kegiatan ini menjadi standar praktik terbaik dalam pengelolaan arsip, serta mampu memberikan inspirasi bagi lembaga lain untuk menerapkan kebijakan kearsipan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Melalui langkah ini, Setjen DPD RI membuktikan bahwa pengelolaan arsip yang tepat bukan hanya soal teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah informasi negara. Pemusnahan arsip inaktif secara sistematis dan legal adalah bentuk tanggung jawab terhadap akurasi informasi, efisiensi manajemen, serta kepentingan publik yang lebih luas.

)***Jegegtantri

Latest News

Raker II Bamus Betawi 2026 Memperkuat Peran Masyarakat Betawi Menuju Jakarta Menjadi Kota Global

Jakarta ! OnDTrack.com - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi terus memperkuat langkah strategis organisasi melalui Rapat Kerja (Raker) 2026 sebagai...

More Articles Like This