Kantongi Dua Surat Bermaterai, Korban Dugaan Penipuan P3-TGAI Rp.230 Juta Siap Lapor Polisi

Must Read

JAKARTA ! OnDtrack.com –

Kasus dugaan penipuan berkedok program aspirasi P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Korban kini mengantongi dua surat bermaterai yang ditandatangani langsung oleh terduga pelaku berinisial S, oknum yang mengaku sebagai Tenaga Ahli DPR RI.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, praktik tersebut merugikan 30 kelompok tani dengan nilai kerugian Rp 230 juta.

Kronologi berawal dari pertemuan di Hotel Fidusia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada November 2025. Dalam pertemuan itu, S diduga mencatut nama Pimpinan Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Sultra berinisial RB untuk meyakinkan korban agar menyetor dana Down Payment (DP) proyek.

Bukti Surat Tanda Terima 26 Januari 2026

Bukti pertama adalah Surat Tanda Terima tertanggal Jakarta, 26 Januari 2026. Dalam surat yang dibubuhi materai Rp 10.000 dan ditandatangani S, http://S.IP., http://M.Han tersebut, ia secara tegas menyatakan telah menerima dana dari M Ishak sebesar Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) untuk pengajuan aspirasi 30 titik P3TGAI di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam surat itu juga dijelaskan proses pengajuan akan dilakukan bertahap Desember 2025 hingga pelaksanaan Maret-April 2026, dan dana tersebut disebut sebagai tahap awal 5%.

Terdapat klausul penting: Jika pada April 2026 program aspirasi tidak berjalan pada titik yang ditunjuk pihak koordinator, maka akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat berupa pengembalian dana.

Faktanya, hingga April 2026, tidak satu pun dari 30 titik tersebut terealisasi.

Bukti Kedua: Surat Pernyataan Gagal Bayar 09 September 2026

Karena program tak kunjung ada, S kemudian membuat surat kedua yakni Surat Pernyataan tertanggal 09 September 2026. Pada surat kedua ini, ia kembali mengakui tanggung jawabnya untuk mengembalikan dana Rp 230 juta tersebut paling lambat pada Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga :  Converse, Sepatu yang Melegenda Hingga Saat Ini

Namun hingga hari ini, 13 Oktober 2026, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Dia sudah tanda tangan dua kali di atas materai. Pertama bukti terima uang, kedua janji kembalikan. Keduanya tidak ditepati. Kami merasa ditipu dengan modus catut nama DPR,” ujar M Ishak, koordinator kelompok.

Atas kejadian ini, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP ke Polda.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan program aspirasi P3-TGAI yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani, bukan menjadi lahan pemerasan oleh oknum yang mencatut institusi DPR RI.

)**Sanatawnee / Foto Ist.

Latest News

Senator Filep Wamafma Desak Transparansi dan Evaluasi Total Rekrutmen Migas di Teluk Bintuni

PAPUA BARAT ! OnDtrack.com — Gelombang keluhan pencari kerja (pencaker) lokal di Kabupaten Teluk Bintuni mengenai minimnya akses penyerapan tenaga...

More Articles Like This