Ternate (OnDTrack) :
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah Lingkar Bandara Leo Wattimena di Pulau Morotai, Maluku Utara. Dalam momentum yang dinilai krusial bagi masyarakat dan negara, BAP DPD RI akan segera memanggil kementerian terkait demi memastikan langkah tegas, terukur, dan berkeadilan.
Kasus tanah yang telah berlarut-larut ini bukan hanya soal administrasi atau status hak, tetapi menyangkut rasa aman masyarakat atas kepemilikan lahan serta keberlanjutan pembangunan negara di kawasan strategis. Karena itu, penyelesaian yang diambil diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membebani warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ternate, Jumat (14/11/2025), Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan pentingnya jalur penyelesaian yang mengedepankan keadilan dua arah—untuk masyarakat dan untuk negara.
Dengan nada tegas dan empati yang terasa, ia menekankan perlunya peran aktif Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai motor yang mempercepat penyelesaian dan merawat keadilan.
“Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara restoratif mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak dan mengoptimalkan peran GTRA di tingkat kabupaten/kota,” ujar Abdul Hakim, Wakil Ketua BAP DPD RI.
Abdul Hakim juga memastikan bahwa BAP DPD RI akan mengawal proses ini hingga rampung, termasuk jika diperlukan skema ganti untung yang proporsional dan manusiawi.

Skema Kompensasi dan Kepastian Anggaran Jadi Sorotan
Salah satu hal yang dinilai krusial adalah ketersediaan anggaran untuk kebutuhan ganti untung. Abdul Hakim menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan proses berjalan dalam kerangka waktu yang jelas, terukur, dan realistis.
RDPU turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, unsur ATR/BPN, TNI AU, dan DPRD setempat—sebuah sinyal kuat bahwa penyelesaian lintas sektor ini sedang bergerak ke arah konkret.
Dalam forum RDPU tersebut, Anggota DPD RI dari Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate, Sultan Hidayat M. Sjah, menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh melupakan akar historis dan aspirasi rakyat yang telah menjaga lahan tersebut lintas generasi.
“Setidaknya apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa dipenuhi oleh negara. Mereka menuntut agar ada ganti untung. Yang penting ada solusi yang membuat masyarakat puas,” jelas Sultan Hidayat M. Sjah.
Suara tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan hanya soal administrasi agraria, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah, budaya kepemilikan, dan rasa keadilan masyarakat Morotai.
Pemerintah Daerah Berharap Penyelesaian yang Baik dan Adil
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe turut mengapresiasi langkah cepat BAP DPD RI. Ia berharap kehadiran lembaga tinggi negara tersebut menjadi pintu solusi yang menguatkan semua pihak, termasuk masyarakat dan TNI AU yang juga memiliki kepentingan strategis di kawasan bandara.
“Harapan kita semua, kehadiran ini menjadi solusi terbaik buat masyarakat dan negara, termasuk TNI AU di Morotai,” katanya.
Sengketa tanah Lingkar Bandara Morotai kini memasuki babak penting. Dengan komitmen BAP DPD RI, dukungan pemerintah daerah, serta semangat masyarakat yang tetap menjaga harapan, penyelesaian restoratif menjadi jalan tengah yang paling memungkinkan.
Ketika negara hadir dengan adil dan bijak, masyarakat pun merasakan bahwa pembangunan bukan hanya proyek fisik, tetapi janji kemanusiaan yang ditepati. Inilah momentum ketika keadilan tidak hanya dibahas, tetapi diwujudkan.
)**HF/ Jegegtantri/ Foto Ist

