LI- BAPAN DPD Kepri Desak Penindakan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal: Data RKAB Kosong, Kerugian Negara Diduga Capai Triliunan

Must Read

Jakarta (OnDTrack) :

Karimun, 02 Desember 2025

Nomor : 017/XII/2025

Lampiran : 1 Bundel

Hal : Laporan Pertambangan

Kepada Yth.

Dirjen Minerba

Satgas PKH Kejagung

Jampidsus

Komisi VII DPR RI

Uraian.

Berikut data yang kami miliki tentang PT KBM dan PT MKU bergerak dibidang bauksit sebagai berikut:

  • Surat teguran dari kementrian ESDM dirjen mineral dan batu bara terkait RKAB tahun 2022 yang mana PT MKU dan PT KBM diduga tidak ada dalam daftar surat teguran nomor T-/MB.04/DBM.OP/2022 Kementrian ESDM Jakarta.
  • Evaluasi kelayakan ekonomi pertambangan bauksit PT KBM tentang Investasi pertahun yang mana didalam kolom tersebut hanya sampai tahun 2022 saja dengan nilai kurang lebih tujuh juta dollar Amerika.
  • Persetujuan RKAB tahun 2023 yang mana PT MKU dan KBM diduga tidak memiliki RKAB.
  • Persetujuan RKAB tahun 2024 yang mana PT MKU dan KBM diduga tidak memiliki RKAB.
  • Foto produksi yang mana PT KBM dan PT MKU masih berproduksi di kabupaten sanggau Provinsi Kalimantan Barat yang mana diduga hasil produksinya terindikasi dijual ke PT BAI karena PT MKU, PT KMB dan PT BAI pemiliknya adalah Sn dan Ss.

Analisa Hukum.

Setiap pemegang IUP/IUPK harus memiliki RKAB yang disetujui pemerintah sebelum melakukan produksi, ekspolrasi, penjualan

Kewajiban memiliki RKAB diatur dalam :

  1. UU No 3 tahun 2020 (perubahan UU Minerba).
  2. PP No 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
  3. Permen ESDM No 26 tahun 2018 dan aturan terbaru pembaruan RKAB KAS PENYELAMAT ASET NEGARA LEMBAGA INVESTIGASI.

Kesimpulan.

  • Apabila tidak memiliki RKAB, maka tidak boleh melakukan operasi pencabutan IUP, jika tetap melakukan produksi penjualan tanpa RKAB dapat diproses secara pidana minerba.
  • Dasar hukum dalam UU Minerba pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan di denda maksimal 100 milyar.
Baca Juga :  Nasi Kok Bisa Kentut?

Suara tegas kembali muncul dari jajaran LI-BAPAN (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara). Ketua BPD Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tambang bauksit ilegal yang melibatkan PT MKU, PT KBM, serta perusahaan pembeli yang beroperasi di Bintan, PT BAI.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tim investigasi LI-BAPAN Kalimantan Barat dan LI-BAPAN Kepri bergerak bersama karena wilayah hulu produksi berada di Kalimantan Barat, sedangkan alur hilir distribusi berlabuh di Bintan. Kolaborasi ini menjadi penting untuk melihat tata kelola dari hulu ke hilir secara utuh.

RKAB Kosong 2023–2025: Indikasi Kuat Operasi Tanpa Legalitas

Ahmad Iskandar Tanjung menjelaskan bahwa data resmi dari Kementerian ESDM menunjukkan kejanggalan besar. Pada tahun 2023, 2024, hingga 2025, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Tidak adanya RKAB otomatis meniadakan jaminan reklamasi dan dana pascatambang, yang menurutnya membuka peluang kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Data investasi perusahaan memperlihatkan ketimpangan yang mencolok:

2022: USD 7.450.000

2023: nihil

2024: nihil

2025: nihil

Sementara itu, data kepemilikan saham memperlihatkan komposisi 99% atas nama Sn, dan 1% atas nama Ss, mengindikasikan kontrol penuh satu kelompok terhadap seluruh aktivitas perusahaan.

Gakkum Pernah Turun, Namun Kasus Mandek

LI-BAPAN menyoroti langkah penegakan hukum yang dinilai tidak bergerak signifikan. Ahmad mengungkapkan bahwa Gakkum KLHK melalui pejabat bernama Teo pernah turun ke lokasi, namun penanganan kasus terkesan berhenti tanpa kejelasan.

Ia mengaku pernah bertanya langsung:
“Mengapa kasus ini seakan didiamkan? Ada apa? Saat turun ke Sanggau, mengapa tiba-tiba menerima telepon lalu pulang?”

Pertanyaan ini menjadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa siapa pun yang membeking tambang ilegal akan disikat habis, termasuk figur besar sekalipun. Tidak boleh ada ruang abu-abu.

Baca Juga :  Kuliner Tiongkok: Kekayaan Rasa dan Budaya

Sorotan Tajam ke Pemerintah Kalimantan Barat

Yang juga menjadi perhatian LI-BAPAN adalah lemahnya pengawasan daerah. Ahmad mempertanyakan: Syahbandar ke mana? ESDM provinsi ke mana? Siapa yang memberi izin olah gerak kapal?Mengapa kapal bisa beroperasi jika RKAB, Jety, dan IUP tidak ada?

Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut kedaulatan aset negara yang tidak boleh dibiarkan bocor.

Ia menegaskan bahwa hingga dua hari terakhir, aktivitas tambang dan tongkang masih beroperasi di Sanggau. Artinya, dugaan kerugian terus berjalan dari waktu ke waktu.

Advokasi Berlanjut: Dari ESDM Hingga Istana Presiden

Setelah menyampaikan laporan ke Kementerian ESDM, LI-BAPAN akan melanjutkan berkas ke: Satgas Kejaksaan Agung, dan lalu ke Istana Presiden bagian Hukum, untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Gerakan Ini Bukan Urusan Closing, Tapi Solusi Berkelanjutan”

Aktivis lingkungan hidup Babeh Aldo memberikan pandangan berbeda namun memperkuat esensi gerakan ini. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah lingkungan tidak boleh memakai pola pikir “closing” atau keuntungan sesaat.

Menurutnya:
“Kalau hanya mengejar closing, hasilnya hilang begitu saja. Tapi jika kita menciptakan solusi, manfaatnya akan terus datang. Seperti dokter — kalau sudah cocok, pasien tak akan pindah.”

Ia menegaskan bahwa pergerakan lingkungan dan advokasi harus berlandaskan solusi yang berjalan panjang, bukan sekadar kepentingan jangka pendek.

Laporan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah. Ketika data, aktivitas lapangan, dan alur distribusi menunjukkan tanda-tanda kuat adanya operasi tanpa legalitas, maka negara wajib hadir menutup semua celah.

Bauksit bukan sekadar mineral. Ia adalah aset strategis bangsa.

Dan ketika ada dugaan kerugian yang bisa membengkak hingga triliunan rupiah, maka menunda berarti membiarkan. Mengabaikan berarti merelakan.

Baca Juga :  Boba Si Black Pearl

Inilah waktunya penegakan hukum menunjukkan wajahnya yang paling jujur — tegas, terukur, dan tidak pandang bulu.
Karena keadilan yang terlambat, selalu menjadi kerugian yang terlampau mahal.

)**Sanatawnee / Foto Yoo

Latest News

Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. Resmi Jabat Kadispen Kodaeral IV

Tanjungpinang (OnDTrack) : Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando...

More Articles Like This