Komponis Arie Sapta Hernawan “Arie Bias” Mengugat PT. Aneka Suara Bintang dan Agnes Monica (Agnez Mo)

Must Read

JAKARTA ! OnDtrack.com –

Sengketa hak cipta musik di Indonesia kembali memasuki babak baru yang kian memanas. Komponis kondang Arie Sapta Hernawan, yang populer disapa Arie Bias, resmi melayangkan gugatan hukum terbaru terhadap PT. Aneka Suara Bintang serta penyanyi papan atas Agnes Monica (Agnez Mo) sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini menjadi penegasan konsistensi Arie Bias dalam memperjuangkan hak ekonomi pencipta lagu yang dinilai kerap diabaikan dalam industri pertunjukan komersial.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi masuk dan terdaftar dalam register pengadilan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Firman Akbar dalam keterangan resminya.

Daftar Para Pihak dan Pokok Perkara

Dalam berkas gugatan terbaru ini, Arie Bias menyeret sejumlah entitas besar di industri hiburan dan lembaga pengelolaan hak cipta. Selain PT. Aneka Suara Bintang selaku Tergugat utama, gugatan ini mencantumkan jajaran Turut Tergugat:

  1. PT. Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD).
  2. PT. Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya).
  3. PT. Media Sinemusik Internasional.
  4. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
  5. Lembaga Manajemen Kolektif – Karya Cipta Indonesia (LMK – KCI).
  6. PT. Aneka Bintang Gading.
  7. PT. Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).
  8. Agnes Monika (Agnez Mo).

Fokus utama gugatan masih memfokuskan pada objek yang sama, yakni pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta atas lagu hit bertajuk “Bilang Saja”.

Arie Bias mendalilkan para pihak lantaran mempertunjukkan karya ciptaannya secara komersial dalam rangkaian konser tanpa kantong izin resmi dari dirinya selaku Pencipta.

Baca Juga :  Ternyata Ini Kopi Terbaik Nusantara

Pertunjukan yang dipersoalkan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda pada Mei 2023:

  • 25 Mei 2023: W Superclub Surabaya.
  • 26 Mei 2023: The H Club SCBD, Jakarta.
  • 27 Mei 2023: W Superclub Bandung.

Rekam Jejak Perkara dan Jadwal Sidang Perdana

Perjalanan panjang perselisihan hukum ini sebelumnya telah melalui beberapa episode peradilan. Pada upaya pertama, gugatan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO) hingga tingkat kasasi.

Selanjutnya, dua gugatan susulan di PN Jakarta Pusat kembali dinyatakan tidak dapat diterima, serta satu gugatan lainnya dicabut oleh pihak pemohon.

Meski demikian, langkah Arie Bias tidak surut untuk menuntut keadilan karya. Untuk perkara nomor 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini, PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili materi perkara:

  • Ketua Majelis: Indra Lesmana
  • Hakim Anggota: Widiarto
  • Hakim Anggota: Syarip

Berdasarkan penetapan jadwal pengadilan, sidang perdana kasus sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” ini rencananya akan resmi digelar pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Babak Baru Penegakan Hukum Hak Cipta Musik Indonesia

Persidangan yang bakal digulirkan pada pertengahan Oktober 2026 ini bukan sekadar panggung perselisihan antara pencipta lagu dan penyelenggara acara, melainkan batu uji nyata bagi integritas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tanah air. Ketika royalti dan izin komersial kerap berada di wilayah abu-abu pertunjukan hiburan, gugatan Arie Bias memantik alarm keras bagi seluruh ekosistem musik nasional: bahwa karya intelektual adalah kehormatan bernilai mutlak yang tak boleh diproyeksikan di atas panggung tanpa adab dan keabsahan hukum.

)**Jegegtantri / Foto Ist.

Latest News

Senator Mirah Midadan Desak Transformasi UMKM NTB: Bukan Sekadar Pameran, Harus Ciptakan Lapangan Kerja

MATARAM ! OnDtrack.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB) membutuhkan strategi pembinaan yang berdampak...

More Articles Like This