Jakarta (OnDTrack) :
Polemik kepemilikan lahan Ruko Marinatama (Marina) Mangga Besar, Jakarta Utara, terus bergulir. Puluhan warga kembali mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) turun tangan memediasi sengketa antara mereka dan Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) TNI, yang kini berujung ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan warga difokuskan pada pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah yang selama ini mereka tempati dan beli secara sah sejak 1997.
Mereka mengaku kecewa karena lahan yang dijanjikan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), justru kini terbit dengan nama pihak lain.
Salah satu pemilik ruko, berinisial T, menuturkan bahwa saat transaksi awal, pihak INKOPAL menjamin perpanjangan HPL bisa dilakukan sejak awal tahun 2026.
“Kami sudah tanyakan langsung di depan notaris dan saksi-saksi. Tapi setelah transaksi selesai, malah muncul tagihan baru Rp150 juta per ruko,” ujar T.
Ia juga mengungkapkan adanya arah larangan dari pihak INKOPAL agar tidak mengurus izin ke Pemda. Namun belakangan petugas CITATA datang menuntut dokumen IMB. Situasi tersebut membuat hubungan warga dan INKOPAL semakin tegang, apalagi muncul dugaan aliran dana ke rekening pribadi oknum.
Tidak berhenti di sana, sejumlah penghuni juga mengaku mengalami intimidasi verbal, ancaman pengosongan, hingga denda ratusan juta rupiah yang dianggap tidak berdasar. Bahkan, pasca menghadiri sidang, beberapa warga mendapati teror misterius di depan rukonya.
“Ada tanah aneh disebar, katanya tanah kuburan. Kami juga dapat surat ancaman harus keluar tanggal 31 Desember 2025,” laPolemik kepemilikan lahan Ruko Marinatama (Marina) Mangga Besar, Jakarta Utara, terus bergulir. Puluhan warga kembali mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) turun tangan memediasi sengketa antara mereka dan Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) TNI, yang kini berujung ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.njut T.
Kini, sebanyak 42 penghuni tergabung dalam paguyuban yang aktif memperjuangkan hak mereka. Mereka menegaskan tidak menolak dialog, namun menolak intimidasi.

Kuasa Hukum Tegaskan: Warga Beritikad Baik
Kuasa hukum warga, Subali, SH dari Kantor Advokat Subali, SH & Rekan, menjelaskan bahwa akar konflik ini berasal dari penggunaan tanah negara yang sejak 1996 dimintakan izin oleh TNI, tetapi justru dialihkan kepada pihak pengembang PT Wisma Benil untuk kemudian dijual kepada warga.
“Warga adalah pihak beritikad baik. INKOPAL tidak memiliki dasar hukum kuat karena bukan institusi negara,” tegas Subali.
Menurutnya, sejak 1999 terjadi tumpang tindih posisi hukum antara warga dan pihak TNI. Ia juga menyoroti bahwa setiap perubahan hak oleh INKOPAL tidak otomatis menghapus hak warga yang telah memiliki bukti transaksi sah.
Subali menilai kehadiran Kemenhan dalam gugatan di PTUN justru memperjelas bahwa pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang atas klaim INKOPAL terhadap riwayat pembebasan tanah dari pemilik awal, Haji Juredi.
Ia menegaskan bahwa Menhan perlu turun langsung melakukan mediasi resmi demi mencegah potensi tindakan sepihak menjelang akhir tahun.
“Kalau tidak dimediasi, potensi sewenang-wenang sangat besar,” kata Subali.
Sidang yang dijadwalkan Rabu mendatang menjadi momentum penting untuk menentukan arah penyelesaian konflik Marinatama — apakah negara hadir sebagai penengah, atau ketegangan akan terus meningkat menjelang penghujung 2025.

INKOPAL Umumkan Diskon Spesial Perpanjangan Sewa Ruko Marina Mangga Dua
Di tengah panasnya konflik, INKOPAL justru mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/07/XI/2025/Inkopal pada 5 November 2025 terkait perpanjangan sewa Kokan Marina Mangga Dua (MMD), Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Laksamana Pertama TNI Yoddi Merantika, S.E., C.Fr.A., M.Tr Opsla, INKOPAL memberikan potongan harga Rp20 juta per tahun bagi penyewa yang melakukan pembayaran pada bulan November 2025.
Harga normal sewa Rp150 juta per tahun kini turun menjadi Rp130 juta per tahun, dengan kewajiban pembayaran empat tahun sekaligus (Rp520 juta) yang sudah mencakup:
PPN 11%
PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%
Biaya akta notaris Rp7 juta
Pembayaran hanya dilakukan melalui rekening resmi INKOPAL di Bank Mandiri KCP Kelapa Gading, nomor 125-00-2224868-6 atas nama INKOPAL.
INKOPAL juga menegaskan bahwa potongan harga berlaku hingga 30 November 2025, dengan batas akhir pembayaran 15 Desember 2025. Penyewa yang tidak memperpanjang sewa wajib mengosongkan unit paling lambat 31 Desember 2025, dan menyerahkan kembali bangunan dalam kondisi baik serta layak huni.
“Kepatuhan adalah bentuk tanggung jawab. Dengan tertib administrasi dan tepat waktu, para penyewa menjaga hubungan baik sekaligus melestarikan aset negara,” tulis surat edaran itu.
Momentum Ganda: Konflik dan Kepatuhan
Meski warga masih berjuang menuntut kejelasan hak lahan melalui PTUN, kebijakan INKOPAL ini membuka sisi lain: dorongan untuk disiplin dan keteraturan administrasi. Namun di balik “diskon istimewa” itu, masih tersisa pertanyaan besar — apakah kebijakan ini akan menjadi solusi, atau justru memperlebar jarak antara warga dan pengelola aset negara.
Di tengah panasnya perkara hukum, bulan November 2025 menjadi panggung ganda — antara perjuangan keadilan warga Ruko Marinatama dan strategi pengelolaan aset oleh INKOPAL.
Satu hal pasti, publik menanti: apakah dialog dan keadilan akhirnya akan berbicara lebih keras daripada surat edaran dan ancaman pengosongan.
Keadilan tidak sekadar dimenangkan di pengadilan, tetapi ditegakkan di antara hati yang mau mendengar. Konflik ini bukan sekadar soal tanah dan bangunan, melainkan ujian bagi negara: apakah keberpihakan kepada rakyat kecil masih hidup dalam praktik nyata.
)***Jegegtantri / Foto Istimewa

