LEBAK ! OnDtrack.com –
Komitmen dalam mengawal hak-hak dasar masyarakat Banten terus dibuktikan secara nyata oleh jajaran Komite I DPD RI. Pada Senin (12/10/2026), Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Provinsi Banten, Ade Yuliasih, memimpin secara langsung rapat tindak lanjut atas aspirasi warga terkait kejelasan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Waduk Karian.
Rapat krusial tersebut berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Rangkasbitung.
Pertemuan strategis ini mempertemukan berbagai pihak kunci, di antaranya Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, jajaran Pemerintah Desa Sindangsari, serta keterwakilan warga terdampak yakni keluarga H. Emben Sobari dan Deden.
Kehadiran DPD RI di tengah polemik ini menjadi angin segar untuk memastikan negara hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira.

Dalam pengarahannya, Ade Yuliasih menegaskan bahwa urusan pertanahan merupakan fondasi vital pelayanan publik yang menyangkut langsung hak konstitusional warga atas kepemilikan lahan.
Ia mengingatkan agar jajaran BPN tidak boleh sedikit pun mengabaikan akurasi data dalam setiap proses sengketa maupun ganti rugi program strategis nasional.
“Urusan pertanahan adalah hal yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak hidup dan hak keperdataan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh proses pendataan, pencatatan, hingga pengadministrasian dokumen pertanahan wajib dijalankan secara cermat, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Ade Yuliasih di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, Senator asal Banten ini menekankan pentingnya membangun sinergi dan komunikasi lintas sektoral yang solid antara BPN Kabupaten Lebak, pemerintah desa, dan para pihak terkait.
Langkah ini dinilai sangat menentukan dalam mengurai simpul kerumitan berkas serta memberikan jawaban yang pasti dan terbuka kepada masyarakat terdampak Waduk Karian.
Langkah responsif Komite I DPD RI ini menegaskan pesan kuat: pelayanan publik di bidang pertanahan tidak boleh menyisakan celah keraguan, dan setiap kepengurusan hak rakyat atas tanah harus diselesaikan secara tuntas, adil, serta bermartabat demi ketenteraman masyarakat Banten.
)**Sanatawqnee / Foto Ist.

