Komite III DPD RI Tuntut Pengawasan Ketat Layanan Dasar di Daerah Terpencil dan Wilayah Konflik

Must Read

JAKARTA ! OnDtrack.com –

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan anak, serta kesejahteraan sosial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), kawasan kepulauan, hingga daerah terdampak konflik.

Ketua Komite III DPD RI, Senator Filep Wamafma, menyatakan bahwa efektivitas anggaran negara dan nilai keberhasilan pembangunan nasional diukur dari kualitas pelayanan publik yang diterima rakyat hingga ke pelosok daerah.

“Kebijakan nasional diwakili dalam bentuk pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat, sampai pada wilayah terpencil. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi, utamanya bagi kelompok rentan,” ujar Filep di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pembenahan Akses Pendidikan dan Kepastian Jaminan Kesehatan

Pada sektor pendidikan, Komite III DPD RI mendorong perbaikan tata kelola nasional secara menyeluruh. Fokus utama mencakup pembenahan kebijakan guru dan dosen, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerataan akses, hingga penguatan fasilitas pendidikan di wilayah kepulauan dan 3T.

Filep menegaskan, hak pendidikan anak-anak tidak boleh terabaikan akibat kendala birokrasi, benturan kewenangan, ketidakakuratan data, keterbatasan konektivitas, maupun tekanan fiskal daerah. Oleh sebab itu, penyaluran bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus dikawal agar tepat sasaran.

Di bidang kesehatan, DPD RI menyoroti pentingnya akses pelayanan yang adil tanpa diskriminasi geografis maupun sosial ekonomi. Menanggapi isu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), Filep menekankan bahwa perubahan status sosial ekonomi tidak boleh serta-merta mencabut hak layanan kesehatan warga.

“Penghentian manfaat PBI-JKN tidak boleh dilakukan secara mendadak. Harus ada masa transisi sekitar 3 hingga 6 bulan agar masyarakat berkesempatan melakukan pemutakhiran data. Kami mendorong integrasi data sosial ekonomi secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat tapak,” terangnya.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Sindangsari Dikawal Ketat, Komite I DPD RI Soroti Layanan Pertanahan Waduk Karian di BPN Lebak

Perlindungan Ketenagakerjaan dan Penanganan Kemanusiaan di Wilayah Konflik

Komite III DPD RI juga menyoroti sektor ketenagakerjaan sebagai pilar perlindungan sosial. Pengawasan difokuskan pada pemenuhan hak pekerja, jaminan keselamatan kerja, kesesuaian upah, perlindungan tenaga kerja lokal, serta jaminan akses lapangan kerja di daerah. Setiap investasi yang masuk wajib memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga lokal.

Sementara itu, perhatian khusus tertuju pada krisis kemanusiaan di wilayah konflik Papua. Berdasarkan pendalaman Panitia Khusus (Pansus) Papua, konflik berkepanjangan memicu gelombang pengungsian, korban jiwa, serta lumpuhnya layanan dasar akibat evakuasi tenaga medis dan pendidik.

Filep mencatat data sekitar 124.000 warga mengungsi di Papua Barat Daya dan Papua Tengah yang memerlukan verifikasi serta sinkronisasi lintas instansi.

“Saat guru ditarik dari wilayah konflik, anak-anak kehilangan hak belajar. Ketika tenaga kesehatan dievakuasi, masyarakat kehilangan akses pengobatan. Perlindungan masyarakat sipil harus berjalan berdampingan dengan pendekatan keamanan,” tegas Sekretaris MPR RI For Papua tersebut.

Filep menambahkan, penyelesaian konflik Papua menuntut integrasi tiga aspek utama: keamanan, kemanusiaan, dan keberlanjutan pelayanan dasar. Setiap dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil juga wajib ditangani melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Penegasan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir bukan sekadar melalui lembaran kebijakan, melainkan lewat pelayanan publik yang adil, responsif, dan menjangkau setiap jengkal tanah air. Komite III DPD RI memastikan suara dari daerah tak sekadar terdengar di pusat, melainkan mewujud dalam aksi nyata yang melindungi hak dasar setiap warga negara.

)**Tjoekjegegtantri / Foto Ist.

Latest News

Indonesia dan Pakistan Sepakat Akselerasi Kerjasama Ekonomi Bilateral di TEI 2026

BANTEN ! OnDtrack.com - Hubungan diplomatik dan ekonomi antara Indonesia dan Pakistan memasuki babak baru. Duta Besar Republik Indonesia untuk...

More Articles Like This