Masyarakat Mukim Lampuuk Minta Perlindungan DPD RI: Suara Adat untuk Hutan Lindung Banda dan Penolakan PLTB

Must Read

Jakarta (OnDTrack) :

Suara dari ujung Aceh menggema di Senayan. Masyarakat Mukim Lampuuk hadir memenuhi undangan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk menyuarakan keresahan mereka atas pencabutan status Hutan Lindung Banda dan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Pertemuan berlangsung hangat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk kepada Senator Aceh, Darwati A. Gani, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. Masyarakat Lampuuk hadir bersama Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, serta perwakilan Solidaritas Perempuan Nasional.

Senator Darwati A. Gani menegaskan bahwa bagi masyarakat Aceh, hutan bukan sekadar kawasan hijau, tetapi jantung dari kehidupan adat.

“Jauh sebelum pemerintah menetapkan status hutan lindung, masyarakat adat sudah memiliki hukum adat yang mengatur dan menjaga sumber air, satwa, dan keanekaragaman hayati di Gunung Lampuuk,” ujarnya penuh makna.

Darwati menambahkan, persoalan ini tidak hanya tentang pengelolaan lahan, tetapi tentang identitas dan martabat masyarakat adat. Ia berkomitmen membentuk Konsorsium Percepatan Penyelamatan Hutan Adat di Kawasan Hutan Lindung Lampuuk, yang akan menghimpun seluruh data, proposal, dan dokumen administratif sebagai dasar usulan pelepasan kawasan hutan lindung.

“Proses ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Masyarakat ingin mengembalikan hutan ini menjadi hutan adat, dan kita harus bergerak bersama,” tegasnya.

Desakan Penundaan Proyek PLTB

Dalam forum tersebut, Darwati juga meminta agar proyek PLTB ditunda sementara hingga proses pelepasan hutan lindung tuntas.

“Kita tidak menolak pembangunan, tetapi harus dilakukan dengan bijak agar tidak menimbulkan konflik sosial dan ekologis di kemudian hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Makna Merdeka di Piring-piring Nusantara

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, mendukung penuh langkah masyarakat Lampuuk. Ia menjelaskan, sejak 2005 kawasan hutan rakyat di Lampuuk perlahan berubah status menjadi hutan lindung hingga 2013.

Padahal, hutan itu telah dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat. “Kita telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar statusnya dikembalikan menjadi hutan rakyat,” ujarnya tegas.

Dukungan moral juga datang dari generasi muda. Muhammad Dimas Al Aziz, mewakili Pemuda Mukim Lampuuk, menyerukan agar DPD RI dan Menteri LHK memberikan perlindungan hukum atas hak adat mereka. Ia meminta pembatalan SK Menteri LHK No. 225/2024 tentang izin penggunaan kawasan hutan lindung Banda untuk pembangunan PLTB oleh PT Mayes Jaya Utama.

“Kami tidak menolak energi bersih, tapi kami menolak jika itu berarti menghapus hutan adat kami,” katanya dengan nada tegas namun penuh hormat.

Skema Perhutanan Sosial Masih Terbuka

Menanggapi hal itu, Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T., selaku Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki lima skema pemberdayaan masyarakat, yakni Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Tanaman Rakyat.

“Skema ini memberi akses kelola selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, untuk Mukim Lampuuk, usulannya belum masuk. Silakan ajukan dengan disertai Qanun Kabupaten tentang penetapan masyarakat hukum adat Mukim Lampuuk,” jelasnya.

Catur juga menegaskan, Menteri LHK sangat concern terhadap percepatan penetapan hutan adat, bahkan telah membentuk Satgas Percepatan Hutan Adat sebagai bentuk komitmen negara terhadap kedaulatan masyarakat adat.

Perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM RI menyatakan bahwa pihaknya akan mencatat seluruh aspirasi masyarakat dan melaporkannya kepada pimpinan. “Kami akan menyampaikan hal ini untuk mendapat perhatian lebih lanjut,” ujarnya menutup pertemuan.

Baca Juga :  Ketika Passion Memasak dan Video Game Bersatu

Pertemuan di DPD RI bukan sekadar forum diskusi, tetapi panggilan nurani bangsa untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian. Suara masyarakat Mukim Lampuuk menjadi pengingat bahwa kemajuan tidak boleh menafikan akar budaya dan kelestarian alam.

Hutan bukan hanya sumber oksigen, tetapi juga sumber kehidupan, nilai, dan jati diri. Jika hutan hilang, maka sebagian dari sejarah manusia pun ikut lenyap.

)***Jegegtantri / Foto Istimewa

Latest News

Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. Resmi Jabat Kadispen Kodaeral IV

Tanjungpinang (OnDTrack) : Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando...

More Articles Like This