Yashinta Sekarwangi Mega Tegaskan PP No. 38/2025 Jangan Jadi Jebakan Utang Daerah ke Pusat

Must Read

Jakarta (OnDTrack) :

Sorotan tajam datang dari Anggota DPD RI R.A. Yashinta Sekarwangi Mega terhadap kebijakan fiskal baru yang dikeluarkan pemerintah. Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, ia mengingatkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat tidak justru menjadi beban baru bagi daerah.

Langkah pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah hingga 24,7% dinilai telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala daerah. Meski dimaksudkan untuk memperkuat efisiensi fiskal, kebijakan tersebut menurut Yashinta justru berpotensi mengikis semangat otonomi daerah yang selama ini menjadi ruh pemerataan pembangunan.

“Saya mendapatkan masukan dari para ekonom yang khawatir bahwa PP No. 38 Tahun 2025 bisa membuat daerah kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dengan skema harus memohon pinjaman kepada pusat,” ujar Mbak Yashinta penuh tegas.

Dalam paparannya, senator yang akrab dijuluki “Mbak Baliho” ini juga menyoroti dampak lanjutan yang bisa terjadi apabila ruang fiskal daerah semakin sempit. Ia menilai, beban pembayaran cicilan pinjaman dari APBD berisiko memangkas anggaran pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

“Cicilan pinjaman yang dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan masyarakat. Akibatnya, daerah bisa saja menaikkan pajak atau retribusi, seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi, yang justru membebani kelas menengah di daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Yashinta menegaskan agar PP ini tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek yang berujung jebakan utang jangka panjang bagi daerah-daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

“Saya menghimbau agar aturan utang daerah ke pusat ini tidak menjebak daerah dalam lingkaran utang jangka panjang,” pungkasnya dengan nada penuh kehati-hatian.

Baca Juga :  Unik, Saat Kuliner Bertemu Gaya

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa PP Nomor 38 Tahun 2025 justru dirancang sebagai solusi fiskal yang pro-daerah. Ia menyebut, regulasi ini masih dalam tahap penyusunan teknis agar tidak memberatkan dan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“PP No. 38 ini tidak perlu ditakutkan berlebihan karena kami pastikan akan menjadi solusi bagi kebutuhan anggaran daerah untuk memperbaiki pelayanan publik. Mekanismenya sedang dikaji dengan mendengarkan masukan dari para ekonom dan masyarakat,” jelasnya.

Rapat kerja antara Komite IV DPD RI dan Kementerian Keuangan pun ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Langkah pemerintah pusat melalui PP No. 38 Tahun 2025 sejatinya ingin menjembatani kesenjangan fiskal antar daerah.

Namun, suara kehati-hatian dari Yashinta Sekarwangi Mega menjadi penanda penting agar kemandirian daerah tak tergadaikan oleh ketergantungan baru pada utang pusat. Sinergi dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini menjadi kunci menuju Indonesia yang adil dan berdaulat fiskalnya.

)***Jegegtantri / Foto Istimewa

Latest News

Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. Resmi Jabat Kadispen Kodaeral IV

Tanjungpinang (OnDTrack) : Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando...

More Articles Like This