Pencipta “Nuansa Bening”: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar, Untuk 31 Kali Manggung

Must Read

Jakarta (OnDTrack) :

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi Vidi Aldiano, sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa ijin penciptanya dalam 31 manggung.

Nuansa Bening, yang pernah jadi teman setia hati yang patah, cinta yang tumbuh, atau sekadar pengantar nostalgia.

Tapi kini, lagu legendaris ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu justru memantik konflik. Bukan soal nada atau lirik, tapi tentang hak cipta dan harga yang harus dibayar.

Vidi Aldiano, salah satu penyanyi pop kenamaan tanah air, digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

31 Kali Manggung, Rp 24,5 Miliar

Dalam berkas gugatan, Keenan dan Rudi menyebut lagu itu digunakan 31 kali dalam konser Vidi sejak 2008 hingga 2024. Total tuntutan mencapai Rp 24,5 miliar, dengan rincian;

Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013; serta Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran dari 2016 sampai 2024.

Oara pencipta lagu juga meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan atas tuntutan mereka.

“Yang kita persoalkan, Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial, ya, di banyak konser sejak 2008 sampai 2024,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi,.di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Larang Vidi Nyanyikan Nuansa Bening

Selain ganti rugi, gugatan juga meminta agar pengadilan melarang Vidi menggunakan Nuansa Bening secara komersial tanpa izin penciptanya.

Bila putusan nantinya tidak dilaksanakan tepat waktu, Keenan dan Rudi meminta pengadilan menjatuhkan denda Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

Baca Juga :  Budaya Tea time di Inggris

Situasi ini menyoroti kembali pentingnya pemahaman akan hak cipta dalam industri musik Indonesia, yang kerap dianggap sepele.

Padahal, seperti halnya karya seni lainnya, lagu punya nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang sah.

Lagu, Cinta, dan Nilai yang Tak Ternilai

Tak bisa dimungkiri, Nuansa Bening adalah karya besar yang hidup di hati banyak orang. Namun, di balik keindahan melodinya, ada jerih payah dan hak yang harus dihormati.

Kasus ini bukan sekadar soal angka atau konser. Ini soal penghargaan terhadap proses kreatif yang acap kali terlupakan. Ini alarm bahwa izin dan lisensi bukan formalitas belaka, melainkan bentuk penghormatan pada sesama seniman.

Ketika karya dihargai sebagaimana mestinya, maka industri musik kita bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan. Baik pencipta lagu maupun penyanyi bisa berdiri sejajar dalam semangat kolaborasi.

Semoga ada titik temu yang adil, dan semoga suara-suara indah tak lagi bergema dari ruang sidang, melainkan dari panggung yang penuh penghormatan.

)**Nawasanga

Latest News

Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. Resmi Jabat Kadispen Kodaeral IV

Tanjungpinang (OnDTrack) : Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama, S.Sos., M.Sc. resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando...

More Articles Like This