Jakarta (OnDTrack) :
Di tengah semboyan pelayanan “humanis dan profesional” yang menghiasi dinding rumah sakit, para mantan karyawan RS Haji Pondok Gede justru menghadapi ironi paling getir dalam hidup mereka. Mereka pensiun, namun hak pensiun seakan ikut lenyap sebelum sampai ke tangan pemiliknya.
Salah satu dari mereka adalah Parwati, perawat yang telah mengabdikan diri sejak tahun 2000. Ia menerima SK pensiun pada 8 November—lengkap dengan tanda tangan Direktur, nomor surat resmi., Bahkan sejumlah nilai rupiah pun menguap menjadi dokumen manis tanpa makna.
“SK-nya jelas, nominalnya ada, tapi uangnya tidak ada,” ujar Parwati lirih, mencoba tersenyum.
Ketenangannya mulai runtuh ketika mendengar kabar bahwa karyawan yang terkena PHK rasionalisasi tahun 2022 justru menerima pesangon hingga ratusan juta rupiah.
“Teman-teman yang kena PHK dapat sampai Rp160 juta. Kami yang pensiun malah kosong. Mungkin karena kami tidak dirasionalisasi, jadi dianggap tidak rasional dikasih uang?” ucapnya menahan kecewa.
Setiap kali Parwati menanyakan haknya, ia diputar dari ruang SDM ke bagian lain. Di sana ia disuruh menunggu. Saat menunggu, tidak ada siapa-siapa. Prosedur itu seperti permainan petak umpet, tapi hanya mereka yang bersembunyi tanpa diberi tahu bahwa permainan sudah lama selesai.
“Kami pegawai lama. Masa nasib kami dibiarkan seperti ini?” katanya terbata.

Kuasa Hukum: Aturannya Lengkap, Pelaksanaannya Hilang
Kuasa hukum para pensiunan, Prof. Dr. H.M. Murtiman, menyebut kasus ini sebagai contoh nyata “aturan ada, niatnya entah di mana.”
“Ini pelanggaran hak normatif. Setiap orang yang pensiun wajib menerima hak finansialnya. SK itu bukan pajangan ruang tamu,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kalau SK sudah diteken, kewajibannya harus diselesaikan. Jangan sampai SK selesai duluan, uangnya menyusul lima tahun kemudian.”
Kehadiran Mediasi yang Selalu Tidak Hadir
Tim hukum sudah mengundang manajemen RS Haji melalui Dinas Tenaga Kerja sebanyak tiga kali. Namun tiga kali pula mereka hanya dihadapkan pada kursi kosong. Sebuah konsistensi yang ironisnya sangat solid.
“Jika masih tidak hadir, mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran dan kami lanjut ke PHI,” ujar Prof. Murtiman.
Pertanyaan Publik: Dana Tidak Ada, Tidak Siap, atau Tersesat?
Hingga kini, tidak ada satu pun penjelasan resmi dari pihak manajemen. Di internal RS, muncul spekulasi : Kalau Dananya belum tersedia? atau Dananya tersedia tapi tidak tahu harus dikirim ke siapa? Ataukah dananya tersedia, tapi sedang “healing” dulu?
Tidak ada jawaban pasti. Yang jelas, kini mantan pegawai menunggu, dan tabungan mereka tidak bertambah hanya karena menunggu.
Para pensiunan hanya meminta empat hal mendasar : Pembayaran hak pensiun sesuai SK, Kepastian resmi dari manajemen, Surat paklaring, dan Perlakuan manusiawi sesuai aturan ketenagakerjaan
“Yang kami minta hanya hak kami sendiri. Kami sudah tua, tidak mungkin kami demo sampai nginep di depan rumah sakit,” kata Parwati.
Yang Hilang Bukan Hanya Hak Pensiun, Tapi Rasa Tanggung Jawab
Kasus ini tidak hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi menyentuh inti persoalan kemanusiaan: bahwa para pensiunan sering diperlakukan seperti dokumen lama yang bisa diletakkan di rak tanpa urgensi.
Padahal, di balik setiap SK yang tak cair, ada hidup manusia yang tetap harus berjalan.
Sampai manajemen RS Haji memberikan klarifikasi resmi, publik hanya bisa bertanya : Apakah yang hilang itu hak pensiun, atau justru rasa tanggung jawab?
Dan kita masih menunggu jawaban yang seharusnya sudah datang sejak hari pertama mereka pensiun.
Semoga kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan terbaik tidak hanya hadir untuk pasien, tetapi juga untuk mereka yang telah berpuluh tahun menjaga nyawa orang lain.
)**Sanatawnee / Foto Ist

