Jakarta (OnDTrack) :
Di tengah hiruk-pikuk informasi yang berseliweran, satu pesan utama kembali ditegaskan: kepastian hukum harus berdiri lebih tinggi dari desas-desus. Itulah inti pernyataan yang disampaikan Subali SH selaku kuasa hukum warga terkait isu pengosongan lahan yang santer dikabarkan akan terjadi pada 31 Desember 2025.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menjelaskan bahwa dua isu utama kini menjadi perhatian masyarakat. Pertama, isu yang sudah memasuki proses hukum formal dengan aturan dan tahapan yang jelas. Kedua, isu yang berkembang di masyarakat terkait kabar bahwa masa 25 tahun pengelolaan dinilai telah berakhir sehingga kawasan akan dikosongkan.
“Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan adalah bentuk kesewenang-wenangan,” tegas kuasa hukum. Ia memastikan bahwa sejak awal, pihaknya memegang prinsip bahwa tidak ada tindakan fisik yang boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Warga Bergerak untuk Perlindungan Kepastian Hukum
Sebagai langkah antisipatif, warga—melalui kuasa hukum—telah menyampaikan surat permohonan perlindungan jaminan kepastian hukum kepada sejumlah institusi strategis.seperti Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Laut, Panglima TNI, Mabes TNI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat menghormati mekanisme hukum dan berharap seluruh pihak terkait menjaga posisi sebagai pengayom rakyat, bukan sebaliknya.
“Masyarakat berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari negara. Isu yang beredar tidak boleh dibiarkan meresahkan warga,” tambah kuasa hukum.

Keyakinan pada TNI sebagai Pengayom Masyarakat
Kuasa hukum juga menegaskan keyakinannya terhadap sikap TNI sebagai institusi yang menjunjung nilai pengabdian kepada rakyat.
“Banyak prajurit TNI yang bijaksana. Mereka memahami tugas sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. Karena itu saya percaya tidak akan ada tindakan yang keluar dari koridor negara hukum,” ujarnya.
Akar Masalah: Pengelolaan Tanah, Sertifikat, dan Hak Masyarakat
Lebih jauh, masalah ini mengakar pada persoalan status tanah. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum bahwa ; Pada mulanya, tanah tersebut merupakan tanah negara.
Kemudian pernah diserahkan kepada pengembang yang bertransaksi dengan warga sebagai pengguna.
Dalam perjalanannya terjadi perpindahan pengelolaan dari Benhil ke Inkopal, yang lalu menerbitkan sertifikat menyerupai dokumen resmi namun bukan sertifikat negara.

Di sinilah muncul persoalan ketika warga memerlukan kejelasan status HGB (Hak Guna Bangunan).
Warga memiliki kepentingan nyata terhadap masa depan tempat tinggal mereka. Karena itu, sertifikat resmi negara dan penetapan hak menjadi kebutuhan utama, bukan sekadar simbol administratif.
Dengan tegas, kuasa hukum menutup pernyataannya dengan keyakinan besar bahwa Indonesia tetap berdiri sebagai negara hukum.
“Kalau kita masih percaya Indonesia negara hukum, maka mustahil terjadi tindakan main hakim sendiri. Semua harus berjalan melalui jalur yang diatur undang-undang.”
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa isu pengosongan tanpa dasar hukum tidak dapat diterima, dan seluruh langkah warga tetap berjalan sesuai koridor legal yang berlaku.
Di tengah derasnya informasi dan kabar simpang siur, kepastian hukum bukan sekadar kebutuhan, tetapi benteng hidup masyarakat. Selama hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, maka rakyat tidak akan tersisih oleh desas-desus. Indonesia berdiri karena keadilan, dan selama itu pula warga akan terus mempertahankan haknya.
Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, ini kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 19 November 2025. Perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT tersebut melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik dan penghuni ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan surat tambahan dari para pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.
Usai sidang, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kementerian Pertahanan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
)*** Sanatawnee / Foto Ist

