Jakarta (OnDTrack) :
Somasi yang menghampiri sejumlah media terkait pemberitaan dinamika di lingkungan YBTA akhirnya mengundang perhatian luas. Situasi yang kian menghangat ini mendorong perwakilan YBTA beserta kuasa hukumnya untuk mengambil langkah konkret: berkonsultasi langsung ke Dewan Pers, satu-satunya lembaga yang memegang kompas etika pemberitaan di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Magdalena Handry, selalu Pimpinan dan perwakilan YBTA, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memperlebar konflik, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan berada di jalur hukum yang terang dan terukur.
“Hari ini kami berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait media-media yang diberikan somasi oleh pihak YPPBA. Kami ingin mendapatkan panduan apakah langkah yang dilakukan selama ini benar atau salah,” ujar Magdalena, didampingi kuasa hukumnya, Chandra Goba, SH.
Chandra Goba, SH pun menjelaskan bahwa sejumlah media telah memberitakan kasus yayasan, namun justru menerima somasi dari pihak GSM British Pendidikan Belajar Aktif. Kebingungan itu muncul karena tindakan tersebut dianggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami ingin memastikan dan meng-clear-kan posisi media yang diberi somasi. Dewan Pers adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah langkah tersebut sesuai,” tegasnya.
Dewan Pers memberikan garis tegas: Setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib melalui Dewan Pers — bukan langsung ke media.
Jika ada pelanggaran, Dewan Pers yang memberi rekomendasi. Jika tidak ada pelanggaran, media tidak berkewajiban melakukan takedown atau permintaan maaf meski somasi dilayangkan.
Ketua Umum Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, kembali menegaskan marwah jurnalistik Indonesia: setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan tekanan sepihak.
Perwakilan Dewan Pers juga mengingatkan adanya potensi praktik tidak sehat jika ada pihak yang memaksa media mengambil tindakan di luar prosedur.

Media Diminta Tidak Takut pada Somasi yang Tak Sesuai Jalur
Chandra Goba, SH sekaligus menguatkan posisi media bahwa selama mereka bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan menerapkan prinsip cover both sides, tidak ada alasan untuk gentar.
“Media yang memberitakan persoalan ini tidak perlu takut. Selama berita dibuat berdasarkan kode etik, tidak ada masalah.”
Sementara pandangan ini diperkuat oleh Prof. Effendi Gazali, pakar komunikasi yang menyebut bahwa Dewan Pers sebagai jangkar kebenaran—tempat di mana truth dan post-truth diuji melalui mekanisme sah dan transparan.
Bahkan Effendi menjelaskan bahwa akar persoalan kerap muncul dari ketidaktertiban administratif, bukan dari kerja jurnalistik. Ia mendorong jurnalis untuk tetap menulis selama berada dalam koridor etika. “Jalan terus,” ujarnya, menegaskan ulang sikap Dewan Pers.
Ia juga menyinggung PPMS butir lima, yang menyatakan bahwa setiap guru tidak boleh dihapus kecuali dalam kondisi tertentu. Prinsip ini menjadi pijakan penting dalam memahami legalitas pengelolaan sekolah.
Kembalikan Sengketa pada Jalur Regulasi
Effendi sekaligus menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak menyampaikan pendapat, namun menolak keras praktik pengambilalihan sekolah tanpa dasar hukum.
“Bagaimana bisa ada sekolah, izinnya punya dia, operasionalnya punya dia, lalu diambil alih? Itu sekolah bodong. Tidak bisa di negara ini.” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sengketa harus kembali pada rel regulasi: Dewan Pers, aturan pendidikan, kode etik jurnalistik, dan legalitas operasional.

HighScope Indonesia dan Fakta Hukum yang Terungkap
Dalam Putusannya, PN Jakarta Selatan No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel menjadi titik balik yang menguak pelanggaran lisensi HighScope oleh PT HighScope Indonesia (kini PT RDA Mangunkarsa) dan YPPBA. Majelis hakim menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Konsultasi YBTA ke Dewan Pers menjadi pengingat penting bahwa integritas jurnalistik adalah napas demokrasi—dan napas itu tidak boleh dipadamkan oleh tekanan siapa pun.
Pada akhirnya, keberanian media menjaga integritas bukan hanya soal etika, tetapi tentang menunjukkan jalan terang bagi publik. Selama media bekerja dalam koridor etika, kebenaran akan selalu menemukan suaranya.
Dengan pijakan etika yang jernih, keberanian yang terukur, dan komitmen pada kebenaran, media akan selalu berdiri tegak—menjadi cahaya yang tidak padam meski badai mencoba memadamkannya.
)**Jegegtantri / Foto Yoo

