Jakarta (OnDTrack) :
Dalam dinamika politik nasional yang terus berkembang, isu perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas belum mendapatkan porsi perhatian yang memadai. Senator asal Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Agita Nurfianti, kembali menegaskan urgensi penguatan kebijakan perlindungan sosial dan hukum bagi kelompok ini. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pembahasan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat Sub Wilayah Barat II, yang digelar Senin (14/4) di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.
Agita secara aktif mendorong negara untuk hadir lebih kuat dalam menjamin hak-hak kelompok rentan. Menurutnya, anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi. Sayangnya, sistem perlindungan yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk memberikan rasa aman yang nyata bagi mereka.
Dalam forum tersebut, Agita mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil kunjungan resesnya ke berbagai daerah di Jawa Barat. Ia mencatat tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak penyandang disabilitas. Salah satu kasus tragis yang ia soroti adalah pemerkosaan terhadap seorang anak disabilitas oleh lebih dari sembilan pelaku. Ironisnya, korban yang kini tengah mengandung enam bulan, belum mendapatkan keadilan karena pelaku belum juga ditangkap.
“Untuk anak-anak normal saja sulit mendapat keadilan, apalagi untuk anak-anak dengan disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam menyampaikan pengalaman traumatis mereka,” tegas Agita.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi lemahnya sistem penegakan hukum dan kurangnya mekanisme pendampingan yang berpihak kepada korban dengan kebutuhan khusus. Di sinilah pentingnya reformasi hukum dan kebijakan berbasis keberpihakan terhadap kelompok rentan.
Selain aspek perlindungan hukum, Agita juga menyoroti minimnya infrastruktur ramah disabilitas di ruang-ruang publik. Menurutnya, ketimpangan akses terhadap fasilitas publik seperti transportasi, gedung pemerintahan, dan layanan sosial telah mempersempit ruang gerak penyandang disabilitas.
“Negara harus memastikan seluruh warga negara memiliki akses yang setara terhadap ruang dan layanan publik,” tambah Agita.
Melalui pernyataan dan sikap politiknya, Agita Nurfianti menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak, perempuan, dan penyandang disabilitas tidak boleh hanya menjadi retorika, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret dan anggaran negara yang berpihak. DPD RI, khususnya Komite III, harus berperan aktif mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan sosial di lapangan.
Dengan semakin tingginya kesadaran publik terhadap isu-isu kesetaraan dan keadilan sosial, tuntutan terhadap hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan menjadi semakin tak terbantahkan. Kini saatnya pemerintah bertindak tegas dan cepat, sebelum lebih banyak korban berjatuhan tanpa perlindungan yang layak.
)**Rie

