Jakarta (OnDTrack) :
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali memadat pada Jumat (28/11/2025). Suasana berubah tegang ketika majelis hakim membuka lanjutan persidangan perkara korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025 dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Agenda penting hari itu: pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.
Tim penasihat hukum yang dikomandoi Dr. Maqdir Ismail langsung mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa KPK pada 18 November 2025. Bagi mereka, inti persoalan bukan sekadar angka, tetapi kejelasan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada klien mereka.
“Angka dalam dakwaan berbeda jauh—300 miliar di satu sisi, 170 miliar di sisi lain. Apa fondasi logisnya?” ujar Maqdir seusai sidang.
Ia menekankan bahwa dakwaan tidak boleh dibangun seperti cerita bersambung, melainkan harus menjelaskan secara tegas tindak pidana pokok yang membenarkan proses pemidanaan.
Dakwaan Ganda yang Dinilai Menjerat Terlalu Dalam
Dalam eksepsinya, Maqdir menyoroti langkah KPK yang memisahkan perkara suap dan gratifikasi dari kasus sebelumnya, lalu menambah dakwaan TPPU. Langkah itu—menurut mereka—bukan hanya memperpanjang jalur hukum, tetapi berpotensi memperberat hukuman untuk satu rangkaian perbuatan yang sama.
“Memecah perkara menjadi dua seakan-akan upaya mempertebal hukuman. Proses hukum untuk keadilan, bukan menjatuhkan orang dua kali.”
Pernyataan itu menjadi salah satu poin paling tajam yang disampaikan tim pembela di hadapan majelis hakim.
Sorotan ke Dugaan Standar Ganda: Kasus Kaesang Jadi Cermin
Dalam dokumen eksepsi yang tebalnya mencapai puluhan halaman, tim hukum juga menyoroti dugaan standar ganda yang mereka nilai diterapkan KPK. Fokusnya: setiap transaksi atas nama Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dianggap berhubungan dengan jabatan sang mertua.
“Masih relevankah mempertanyakan apakah seorang menantu tidak bisa berbisnis? Apakah setiap transaksi otomatis menjadi beban hukum mertua?” demikian kutipan eksepsi.
Sebagai pembanding, tim hukum mengangkat kasus fasilitas jet pribadi yang pernah diterima Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang sempat menjadi polemik publik. Saat itu, KPK menyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, harus dibuktikan dulu apakah fasilitas tersebut berkaitan dengan jabatan ayahnya.
“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang dinilai tidak terkait jabatan ayahnya, mengapa transaksi bisnis Rezky harus terus dikaitkan dengan Nurhadi?”
Menurut kuasa hukum, seluruh transaksi Rezky adalah hasil usaha pribadi, tidak mengalir ke Nurhadi, serta tidak memiliki hubungan timbal balik dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA. Mereka menilai penyidik menjadikan hubungan keluarga sebagai dasar asumtif yang tidak seharusnya digunakan dalam perkara pidana.
Pertaruhan Besar bagi Wajah Keadilan
Tim pembela mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan dalam menetapkan subjek tersangka dapat menjadi preseden berbahaya bagi sistem hukum nasional. Bila majelis hakim mengabaikan hal ini, mereka khawatir praktik hukum akan kehilangan arah dan prinsip keadilan akan terkikis.
“Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, preseden buruk bagi peradaban hukum Indonesia akan lahir.”
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 8 Desember 2025, untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi. Publik kini menunggu:
Akankah hakim menggali lebih dalam dugaan standar ganda dan mencari benang halus kepastian hukum, atau perkara ini kembali berputar dalam labirin panjang proses tanpa akhir?
Persidangan kali ini tidak hanya bicara tentang angka dan pasal. Ia menyentuh nadi keadilan, menyentuh rasa percaya masyarakat kepada lembaga hukum, dan menguji sejauh mana prinsip kesetaraan dipertahankan. Dalam dinamika yang terus bergerak, ruang sidang menjadi tempat publik menimbang: apakah negara berdiri tegak di atas keadilan, atau tersandung oleh penafsiran yang berubah-ubah.
Keadilan tak boleh hanya tampak benar — ia harus dirasakan benar. Dan dari situlah peradaban hukum bertahan.
Semoga setiap proses berjalan dalam terang hukum yang jernih, agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi napas yang menjaga marwah republik ini.
)***Tjoek / Foto Ist

